Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov NTT Raih Opini WTP Selama 3 (Tiga) Tahun Berturut-Turut

Avatar photo
IMG 20180522 WA0007 1

Rangkaian penyerahan opini WTP TA 2017, diawali dengan penandatanganan berita acara, dilakukan oleh Anggota VII BPK RI, Ketua DPRD NTT dan Gubernur NTT. Dilanjutkan dengan penyerahan buku LHP atas LKPD dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, kepada Ketua DPRD, Anwar Pua Geno dan dilanjutkan penyerahan kepada Gubernur Frans Lebu Raya, dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi.

Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, menyatakan penyerahan LHP atas LKPD NTT, dilaksanakan sejalan dengan amanat pasal 17, Undang-Undang (UU) nomor : 15 ahun 2004, BPK RI wajib menyerahkan hasil pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“BPK RI memberikan apresiasi kepada DPRD NTT dan Gubernur NTT atas kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara. Melalui pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas, diharapkan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipertahankan dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Soepardi.

Baca Juga :  Ini Pesan Wabup Belu Saat Lantik 176 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Dikatakan Soepardi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LKPD pemprov NTT TA 2017, maka BPK RI memberiian opini WTP atas LKPD pemprov NTT TA 2017. Sehingga pemprov NTT telah berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun secara berturut-turut.