Rangkaian penyerahan opini WTP TA 2017, diawali dengan penandatanganan berita acara, dilakukan oleh Anggota VII BPK RI, Ketua DPRD NTT dan Gubernur NTT. Dilanjutkan dengan penyerahan buku LHP atas LKPD dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, kepada Ketua DPRD, Anwar Pua Geno dan dilanjutkan penyerahan kepada Gubernur Frans Lebu Raya, dari Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi.
Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, menyatakan penyerahan LHP atas LKPD NTT, dilaksanakan sejalan dengan amanat pasal 17, Undang-Undang (UU) nomor : 15 ahun 2004, BPK RI wajib menyerahkan hasil pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP).
“BPK RI memberikan apresiasi kepada DPRD NTT dan Gubernur NTT atas kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara. Melalui pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas, diharapkan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipertahankan dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Soepardi.
Dikatakan Soepardi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LKPD pemprov NTT TA 2017, maka BPK RI memberiian opini WTP atas LKPD pemprov NTT TA 2017. Sehingga pemprov NTT telah berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun secara berturut-turut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.