Mendengar pengakuan korban, paman korban langsung melaporkan perbuatan bejat ini kepihak yang berwajib, di Mapolresta Kupang.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolresta,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (OK/L6)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.