Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tega Ayah Cabuli Anaknya Dalam Kamar Kos

Avatar photo
ilustrasi perkosaan 20180918 220044

Mendengar pengakuan korban, paman korban langsung melaporkan perbuatan bejat ini kepihak yang berwajib, di Mapolresta Kupang.

“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolresta,” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (OK/L6)

Baca Juga :  Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah!