Selanjutnya, setiap kasus gigitan anjing wajib menerapkan tatalaksana kasus Gigitan sebagai upaya pertolongan pertama dengan cara cuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun atau detergen selama 10-15 menit serta segera lapor ke Puskesmas terdekat atau Rumah sakitu ntuk mendapatkan SAR atau VAR serta tindakan medis lainnya.
“Anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat di lingkungan Masing-masing” pesannya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.