Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Anggota DPRD Terpilih Malaka, Diduga Tetlibat Kopursi Dana Desa

Avatar photo
IMG 20190830 WA0115

Malaka-Flobamora-News.com–Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Diduga terlibat Korupsi Dana Desa. Warga meminta Kejari dan Polres Belu untuk melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap dua anggota DPRD Malaka terpilih pada pemilihan Legislatif 2019 lalu Dua oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Halibasar, Babotin Selatan dan Weulun di Kabupaten Malaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Gebhard Loemau SH MH, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Malaka. “ Diduga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Alfonsius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6/19) siang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Munurutnya, sejauh ini Kejari Belu sedang menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa di Desa Nauke Kusa (Kecamatan Laen Manen), Desa Naiusu (Kecamatan Rinhat), Desa Halibasar dan Desa Weulun (Kecamatan Wewiku), serta Desa Babotin Selatan (Kecamatan Botin Leobele). Kejari Belu juga, kata Alfonsius, akan menelusuri dugaan korupsi dana desa yang diberitakan media massa.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Tunggal di Jalur 40 Santunannya Telah Dibayarkan PT Jasaraharja Putera Cabang NTT

Sementara itu warga Malaka yang tak ingin namanya disebutkan, kepada wartawan (30/08/2019), mengakatan, sebanyak 25 anggota DPRD akan segera dilantik pada 9 September mendatang, namun ada dua orang anggota DPRD Malaka terpilih itu disebutkan dalam dugaan korupsi dana desa, yah sebab sering baca di media atau berita.

Dirinya membeberkan, Dua anggota DPRD Malaka terpilih yang disebutkan terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya Jemianus Koy asal Partai Golkar dan Antonius Un asal Partai PKB.