MALAKA, Flobamora-news.com –Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang terlibat dalam kampanye atau melakukan hal yang menguntungkan salah satu calon. Larangan ini tertuang dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini merupakan pasal keramat, karena pelaku bisa dipidana.
Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna, S.Pi
saat membawakan materi dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Malaka Jumat, (13/12/2019).
Menurut Jemris, Pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon karena akan berakibat fatal jika terbukti,” Jelas Jemris.
Lanjut dia, merujuk aturan yang sama, pasal 188 Undang-undang tersebut menjelaskan, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, dan bisa disertai denda maksimal Rp.6 juta. Larangan tersebut berlaku untuk pejabat publik seperti Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya dan termasuk tenaga kontrak daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.