Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Kades Edenius, Herry F.F.Battileo, SH.MH, kepada wartawan di Kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan secara gratis terhadap kliennya.
Upaya tersebut dengan melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan akan dilakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan akan lakukan pembelaan di persidangan sesuai surat kuasa khusus yang telah ditanda tangani, bila perkaranya telah dilimpahkan.
” saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,”ucap Pendiri,Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT.( Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.