Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Diduga Ada “Mafia Tanah” Oleh Oknum di Pengadilan

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0074

Karena Jaya Anggrawan tidak termasuk dalam objek sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo. Namun, lokasi Jaya dibdepan rujab justru dieksekusi oleh PN Kupang.

Pak Jaya sudah menang di Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan sudah ada kriteria eksekusi, tapi PN menyebutkan non eksekutabel. Apa? Belajar lagi hukumnya PN itu,” kata Lisa kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PN Kupang hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi wartawan dengan alasan lagi sibuk.

Baca Juga :  Aldi Pello Babak Belur Dikeroyok Lima Pemuda Mabuk