Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Diduga Ada “Mafia Tanah” Oleh Oknum di Pengadilan

Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0074

Jelaskan ada “mafia tanah” dibelakang. Foto saya ada,” katanya. Karena itu, dia menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya sehelai kertas apapun.

“Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh,” tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.

Baca Juga :  Penyidik Polres Ende Diduga Diskriminatif Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Ambulance