Pelayanan kata Kasat Lantas, tetap sesuai dengan mekanisme dan syarat ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Pelayanan SIM gratis ini akan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 2-3 Juli di Kantor Satlantas Polres Belu. Syarat ketentuan lulus uji praktek dan teori, E-KTP domisili di Belu dan Malaka serta surat keterangan sehat,” jelas Shabda. (Richi Anyan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.