Dalam rangka penyusunan RISPK, salah satu dasar rujukan peraturan yang eksisting yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan juga Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2008.
Mencermati secara kritis, PerMen PU tersebut sesungguhnya belum mampu melingkupi cakupan RISPK yang sesungguhnya. PerMen PU No. 25/PRT/M/2008 baru melingkupi proses pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sesungguhnya PerMen PU ini seharusnya melingkupi proses pencegahan kebakaran (RSCK), proses penanggulangan kebakaran (RSPK), dan proses pengendalian/pasca kebakaran (RSKK).
Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2008 secara idealiame harus dioptimalkan menjadi payung RISPK Jakarta. Jika RISPK Jakarta terbentuk dan kemudian menjadi Peraturan Daerah, maka Perda DKI Jakarta tentang RISPK menjadi turunan Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2008. Dengan demikian “keberlanjutan holistik” tercipta di Jakarta baik secara Administrasi dan juga secara Teknis yang mampu mengantisipasi bahaya kebakaran di Jakarta.
Melalui RISPK Jakarta, bobot risiko 5 kawasan Jakarta terhadap bahaya kebakaran dapat diputuskan dalam bentuk “risk scooring”. RISPK Jakarta akan menjadi acuan Penataan Ruang Jakarta. RISPK Jakarta menjadi dasar perencanaan strategi penataan elemen lingkungan dalam rangka mengantisipasi bahaya kebakaran.
RISPK Jakarta akan menjadi model Provinsi lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.