“Kami sangat paham bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum. Teman-teman pengusaha tak perlu takut, kita berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum ini .
Kami juga akan koordinasikan dengan para bupati tentang hambatan-hambatan yang dihadapi. Prinsip kami _bonum commune suprema lex_ (kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi).
Kalau ada aturan yang hambat kesejahteraan umum, maka harus utamakan bonum commune. Termasuk kami akan mencabut perusahaan yang sudah dapat HPL, tapi tidak memanfaatkannya,” pungkas Wagub Nae Soi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Kementerian Desa PDTT, H.M Nurdin mengatakan dalam mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi melalui konsep Kota Mandiri Terpadu (KMT), kementerian PDTT melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan pola investasi.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Di kawasan transmigrasi, ada kawasan-kawasan sisa yang disebut lahan-lahan cadangan atau lahan sisa yang belum termanfaatkan.
Lahan-lahan inilah yang kita kerjasamakan dengan investor melalui sistem HPL (Hak Pengelolahan Lahan) di mana perusahan mengusahakan komoditi-komoditi mereka sekaligus mensejahterakan masyarakat transmigran di sekitar kawasan.
Juga pengembangan infrastruktur di daerah tersebut. Skemanya melalui plasma dan intiplasma.
Masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat ganda dalam meningkatkan kesejahteraaanya dengan bekerja pada perusahaan dan dari hasil panenan komoditi.
Untuk pengembangan KTM ini, semua sektor kementerian pusat bisa terlibat. Misalnya PUPR untuk bangun jalan dan embung.
Kementerian Agraria untuk sertifikatnya dan kementerian teknis lainnya pengawasan komoditinya,” jelas M. Nurdin.
Menurut M. Nurdin, untuk Provinsi NTT ada dua Kabupaten yang ditetapkan oleh Kementerian PDTT untuk pengembangan model kerja sama dengan investor yakni Kabupaten Sumba Timur dan Timor Tengah Utara (TTU).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.