Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Kabupaten Malaka Rendah
Hal itu diungkapkan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH kepada wartawan di Haitimuk, Kamis (18/04/2019).
“Memang belum ada rilis resmi dari KPUD Malaka, tetapi berdasarkan hasil penghitungan riil yang kita buat, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu kali ini sangat rendah”, ungkap Bupati Malaka.
Pasalnya, dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 122. 361, hanya 88. 290 atau sekitar 72 persen pemilih saja yang menggunakan hak suara.
“Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat tersebut sebagian besar disebabkan adanya pergeseran penduduk usia kerja dari Malaka ke beberapa daerah dan negara tujuan sebgai tenaga kerja indonesia ( TKI)”. Kata Bupati
“Banyak warga yang sudah terdaftar dalam DPT kemudian berangkat ke tempat lain untuk bekerja. Ada juga mahasiswa kita yang tidak kembali ke Malaka untuk ikut coblos”, tandas Bupati Malaka.
Selain itu, rendahnya minat masyarakat untuk ikut memilih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan kreatifitas dari para penyelenggara untuk menjadikan pemilu itu menarik”. Tegas Stef
Buat penyempurnaan regulasi dan tata kelola. Contohnya, masalah larangan untuk mendampingi para buta aksara pada saat pencoblosan.
Masalah ini terjadi di banyak TPS. Rakyat kita yang tidak bisa baca akhirnya menyerah dan pasrah kembali ke rumah tanpa menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, karena pemilu itu pesta, maka ciptakan situasi dan nuansa pesta di TPS, misalnya ada musiknya. Buat daya tarik di TPS, bikin keramaian di TPS”, jelasnya.
Terkait itu, Bupati menyentil pentingnya para petugas pemilu mampu memahami regulasi dengan baik dan benar, kemudian menterjemahkannya pada situasi konkrit di daerah.
“Penyelnggara pemilu di setiap tingkat harus benar-benar memahami regulasi yang ada, sehingga mampu menterjemahkan pada kearifan lokal kita”, pungkas Bupati Malaka.(JG/Likurai)
Komentar Anda?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.