Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pena Batas Sayangkan Sikap Kasat Ivans, Intan TTU Malah Tantang Sang Kasat

Avatar photo
Pena Batas RI RDTL 170617 20190621 111843

“Kami menilai, perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat kepolisian karena arogan dan telah mempertontonkan aksi premanisme,” demikian Yansen mengutip pernyataan resmi Pena Batas.

“Karena itu, kami meminta Kaporles Belu AKBP Christian Tobing untuk menindak oknum pejabat yang berperilaku preman. Bagi kami, Belu adalah Tanah Sahabat di Perbatasan RI-RDTL. Karena itu, tidak bisa kami toleransi oknum aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi monster bagi rakyat,” pungkasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bila Pena Batas menyayangkan sikap Kasat Ivans, Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara yang tergabung dalam INTAN TTU malah balik menantang Kasat Resnarkoba untuk secepatnya melaporkan para wartawan yang menulis berita itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penyelundup 4.874 Pil Ekstasi Paksa Polres Belu Segera Limpahkan Berkas P-21

Menurut Ketua Intan TTU, Lius Sikone, tindakan Kasat Ivans ini telah menghalangi tugas jurnalis ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ini sudah jelas-jelas melanggar pasal dalam UU Pers dan saat ini dia bisa diproses. Kalau dia bertanya tentang wartawan kebal hukum atau tidak ? Sampaikan ke dia untuk baca kembali MoU antara dewan pers dengan Polri,” tegas wartawan KompasTV ini.

Lebih lanjut Lius meminta Kasat Ivans untuk belajar lagi tentang undang-undang sebelum mengancam akan memidanakan wartawan. Apalagi, kata Lius, Kasat Ivans adalah seorang pejabat di jajaran Polres sehingga sangat disayangkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga :  Warga Perbatasan RI-RDTL Apresiasi Peluncuran Buku The Ma’ruf Amin Way  

Sebelumnya diberitakan oleh media ini Kasat Resnarkoba Polres Belu Ivans Drajat, S.I.K Akan Polisikan beberapa media yang menulis tentang Penangkapan Pasangan Suami istri asal Timor Leste di PLBN Motaain saat membawa 4.874 butir pil ekstasi beberapa waktu silam (29/5/2019). Hal ini dikarenakan, menurutnya, telah mengganggu kerja dari pihak kepolisian.

Ditegaskan bahwa setelah semua proses kasus penangkapan pasang suami istri kurir Narkoba itu selesai, maka dirinya akan langsung melaporkan beberapa media.

20190621 112133

“Kemarin itu saya minta jangan diliput, malah diliput. Saya tunggu proses ini selesai nanti laporan polisi datang… itu kalau saya. Intinya, saya tidak mau pekerjaan saya terganggu,” tegasnya kepada awak media usai kunjungan Konsulat Timor Leste kepada kurir Narkoba yang ditahan di Polres Belu (20/6/2019).