Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pena Batas Sayangkan Sikap Kasat Ivans, Intan TTU Malah Tantang Sang Kasat

Avatar photo
Pena Batas RI RDTL 170617 20190621 111843

Dirinya mengingatkan bahwa tidak ada wartawan yang kebal hukum. Karena itu, harus berbuat sesuai dengan aturan pers yang sudah diatur oleh Dewan Pers.

“Ingat, ada wartawan kebal hukum? Nggak ada to?” Demikian tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebenarnya Pihak Resnarkoba Polres Belu sudah memiliki beberapa target pelaku. Akan tetapi, karena pemberitaan dari beberapa media itu membuat para pelaku akhirnya berhasil kabur.

“Kemarin peliputan pertama, namanya lengkap sekali, makanya saya jengkel… tenang aja, sebentar saya laporin biar tau to… Makanya perlu hati-hati… bukannya kita nggak mau… tapi sebenarnya jaringannya besar, akibatnya banyak tersangka yang kabur, kecewa nggak? Saya sampai kejar ke Surabaya… Jakarta… lolos juga,” kesalnya.

Baca Juga :  Presiden-PM Malaysia Bertemu, Mendikbud Berharap Masalah CLS di Semenanjung Tuntas

Untuk diketahui, ada sebuah MoU antara Dewan Pers dan Polri yang dibuat pada Kamis, 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo selaku pihak pertama dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph. D.

20190621 112116

Pada Bab III bagian kedua tentang Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, Pasal 4, ayat (1) PARA PIHAK berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Aksi Usir Wartawan di Polres Belu Berujung Damai

Ayat (2) PIHAK KEDUA, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengasuh untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata.

Ayat (3) Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK KESATU tersebut tidak dapat diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai. (Richi Anyan)