Dirinya mengingatkan bahwa tidak ada wartawan yang kebal hukum. Karena itu, harus berbuat sesuai dengan aturan pers yang sudah diatur oleh Dewan Pers.
“Ingat, ada wartawan kebal hukum? Nggak ada to?” Demikian tegasnya.
Sebenarnya Pihak Resnarkoba Polres Belu sudah memiliki beberapa target pelaku. Akan tetapi, karena pemberitaan dari beberapa media itu membuat para pelaku akhirnya berhasil kabur.
“Kemarin peliputan pertama, namanya lengkap sekali, makanya saya jengkel… tenang aja, sebentar saya laporin biar tau to… Makanya perlu hati-hati… bukannya kita nggak mau… tapi sebenarnya jaringannya besar, akibatnya banyak tersangka yang kabur, kecewa nggak? Saya sampai kejar ke Surabaya… Jakarta… lolos juga,” kesalnya.
Untuk diketahui, ada sebuah MoU antara Dewan Pers dan Polri yang dibuat pada Kamis, 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo selaku pihak pertama dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph. D.
Pada Bab III bagian kedua tentang Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, Pasal 4, ayat (1) PARA PIHAK berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) PIHAK KEDUA, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengasuh untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata.
Ayat (3) Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK KESATU tersebut tidak dapat diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai. (Richi Anyan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.