Bila Pena Batas menyayangkan sikap Kasat Ivans, Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara yang tergabung dalam INTAN TTU malah balik menantang Kasat Resnarkoba untuk secepatnya melaporkan para wartawan yang menulis berita itu.
Menurut Ketua Intan TTU, Lius Sikone, tindakan Kasat Ivans ini telah menghalangi tugas jurnalis ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ini sudah jelas-jelas melanggar pasal dalam UU Pers dan saat ini dia bisa diproses. Kalau dia bertanya tentang wartawan kebal hukum atau tidak ? Sampaikan ke dia untuk baca kembali MoU antara dewan pers dengan Polri,” tegas wartawan KompasTV ini.
Lebih lanjut Lius meminta Kasat Ivans untuk belajar lagi tentang undang-undang sebelum mengancam akan memidanakan wartawan. Apalagi, kata Lius, Kasat Ivans adalah seorang pejabat di jajaran Polres sehingga sangat disayangkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini Kasat Resnarkoba Polres Belu Ivans Drajat, S.I.K Akan Polisikan beberapa media yang menulis tentang Penangkapan Pasangan Suami istri asal Timor Leste di PLBN Motaain saat membawa 4.874 butir pil ekstasi beberapa waktu silam (29/5/2019). Hal ini dikarenakan, menurutnya, telah mengganggu kerja dari pihak kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












