Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hati-Hati ASN, Ada Pasal Keramat Dalam UU Pengawasan Pemilu

Avatar photo
IMG 20191213 WA0100

MALAKA, Flobamora-news.com –Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang terlibat dalam kampanye atau melakukan hal yang menguntungkan salah satu calon. Larangan ini tertuang dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini merupakan pasal keramat, karena pelaku bisa dipidana.

Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna, S.Pi
saat membawakan materi dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Malaka Jumat, (13/12/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Jemris, Pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon karena akan berakibat fatal jika terbukti,” Jelas Jemris.

Baca Juga :  Melky Laka Lena: Pelaku TPPO Ilegal Harus Ditindak Dengan Tegas

IMG 20191213 WA0101

Lanjut dia, merujuk aturan yang sama, pasal 188 Undang-undang tersebut menjelaskan, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, dan bisa disertai denda maksimal Rp.6 juta. Larangan tersebut berlaku untuk pejabat publik seperti Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya dan termasuk tenaga kontrak daerah.