Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Sosialisasi Kenaikan Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Avatar photo
20180507 232745 1

Lebih Lanjut Yanto sampaikan bahwa PMK NO.16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SW dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWKLLJ) dari semula di kenakan flat sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWKLLJ dengan nilai maksimal Rp.100.000 menjadi rate dengan nilai maksimal Rp.100.000 dengan rincian:
• Terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebesar 25%.
• Terlambat 91-180 hari, dikenakan denda sebesar 50%.
• Terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75% .
• Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%. (*/robert ).

Baca Juga :  Optimalisasi Tanah Transad Untuk Ketahanan Pangan, Wakasad: Demi Kesejahteraan Masyarakat