Lebih Lanjut Yanto sampaikan bahwa PMK NO.16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SW dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWKLLJ) dari semula di kenakan flat sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWKLLJ dengan nilai maksimal Rp.100.000 menjadi rate dengan nilai maksimal Rp.100.000 dengan rincian:
• Terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebesar 25%.
• Terlambat 91-180 hari, dikenakan denda sebesar 50%.
• Terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75% .
• Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%. (*/robert ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.