Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penutupan Sidang II DPRD Wali Kota Kupang Mohon Pamit

Reporter : Humas Kota Kupang Editor: Redaksi
IMG 20220806 WA0041

KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  menyelesaikan masa Sidang II lewat paripurna Tahun 2021/2022. Pasalnya dalam sidang tersebut Wali Kota menyampaikan permohonan pamit karena masa jabatannya bersama Wakil Walikota akan berakhir 22 Agustus yang akan datang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kupang pada, Jumat (5/8/2022).

Masa Sidang II berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain; Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi/catatan strategis terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2021 dan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena dalam kurun waktu sejak 20 April 2022 hingga saat ini pemerintah dan DPRD telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan persidangan. Secara politis semua yang telah ditetapkan membuktikan dukungan dan legitimasi terhadap berbagai kebijakan pembangunan yang terlaksana pada tahun anggaran 2021 lalu.

Baca Juga :  Dubes Italia Gelar Kunjungan Ke Pemkot Kupang

“Perbedaan pendapat yang terjadi selama masa Sidang II DPRD tidak dapat disangkal menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita lalui dan lumrah terjadi. Pada hendaknya menjadi daya dorong membangun suasana kebersamaan yang kondusif dan konstruktif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang,” ungkap Wali Kota.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Kota kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kota kupang.