Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti mengatakan kasus ini ditanggapi serius oleh Polda NTT.
“Tidak ada pembiaran dengan kasus ini,” katanya.
Berikut beberapa tuntutan mahasiswa :
- Mendesak kapolda NTT segera melakukan peyelidikan pelaku penyelundupan komodo dan beri sanksi tegas.
- Mendorong Polda NTT bekerja sama dengan Polda Jartim mengusut tuntas kasus penyelundupan komodo.
- Meminta Kapolda NTT segera membentuk Satgas khusus untuk lakukan pengawasan di TNK.
- Segera kembalikan komodo ke habitat aslinya.
- Segera sterilkan kawasan TNK.
- Mendesak kapolda NTT dalam waktu 2×24 jam memanggil Kapolres Manggarai Barat untuk mempertanggugjawabkan kasus ini.
- Meminta DPRD NTT sosialisasikan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
- Mendesak DPRD NTT segera berkoordinasi dengan komisi 7 DPR RI untuk segera merevisi UU No 5 Tahun 1990.
- Mendesak DPRD NTT bersama komisi 7 DPR RI segera berkoordinasi dengan KLHK untuk mencopot kepala BTNK. (Dian timur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.