KUPANG, Flobamora-news.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kearsipan serta tugas pembantuan. Karena itu untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara dibidang Kearsipan kami perlu melakukan soasialisasi tentang Perka ANRI no.2/2014. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang Ejbends Doeka di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).Ejbends Doeka
Menurut Edjben Tujuannya agar tercipta pemahaman yang sinergis tentang penataan arsip dengan tata kelola sesuai standar penataan nasioanal. Karena kita akui di kota Kupang kita masih sangat kekurangan gedung, sarpras, dan SDM pendukung. Bayangkan kita baru punya tenaga arsiparis yang sesuai standar hanya ada 2. Sedangkan di Dinas kita seharusnya butuh 5 tenaga arsiparis khusus. Dan normatifnya, disetiap OPD sampai tingkat kecamatan dan kelurahan harus punya dua tenaga arsiparis.
“Selain itu kendala yang kita hadapi adalah mutasi yang terlalu cepat terhadap tenaga fungsional dari satu OPD ke OPD lain sehingga pemerintah harus terus melatih tenaga baru dari awal. Ke depan Pemerintah harus memberi kesempatan bagi tenaga fungsional untuk lebih lama berada pada suatu posisi sehingga penerapan ilmu sesuai tugas pekerjaan bisa lebih efektif”. Ungkap Edjben
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.