Tujuannya agar lewat kegiatan ini peran serta masyarakat dalam membrantas peredaran narkoba lebih maksimal dan yang paling utama kalau ada keluarga, kenalan atau tetangga yang memakai agar segera melapor supaya dirahabilitasi.
“Kalau mereka datang dan meminta untuk direhabilitasi, mereka tidak dihukum dan saya pastikan itu. Identitasnya juga akan kami rahasiakan. Tetapi kalau kami yang tangkap, ya pasti dihukum. Banyak modus dari pengedar dalam menyebarkan narkoba misalnya di Bandara pura-pura tiketnya batal alasan ketinggalan pesawat, lalu menitipkan barang. Nah ini harus hati-hati, banyak kejadian seperti ini”, jelas Lino.
Masih banyak modus yang digunakan pengedar karena itu kegiatan ini sangat penting agar masyarakat lebih intens dan lebih maksimal dalam membantu BNN membrantas Narkoba.
” Strategi umum penanganan permasalahan Narkoba kata Lino Do Rosario yaitu dengan Rehabilitasi, Pencegahan dan Pemberantasan”.
Permasalahan Narkoba di Indonesia angka prevalensinya mencapai 1,77% atau sejumlah 3.376.115 penyalahguna pada kelompok usia 10-59 Tahun 2017. Ditahun 2017, 30 orang meninggal / hari atau 11.071 jiwa/ tahun. Jumlah kerugian, baik ekonomi maupun sosial berjumlah 84,7 triliun rupiah. Kategori penyalahguna narkoba: Pekerja, 59% 1.991-909 orang. Tidak bekerja,17% 573.939 orang.Pelajar 24% 810.267 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.