Dikatakan, sebagai Karo Humas Provinsi NTT seharusnya lebih banyak menunjang kinerja dari Gubernur melalui pemahaman undang – undang nomor 14 tahun 2008, sehingga pemfilteran bahasa Gubernur tidak disalah artikan dan dapat memahami lain dari arti sebenarnya maksud pernyataan Gubernur.
Selain itu juga Karo Humas seharusnya lebih banyak berfungsi untuk mengawal kebijakan dalam pernyataan kepada publik dari Gubernur dan bekerja sama dengan pihak media sehingga pernyataan Gubernur dapat tersaring dengan baik ketika di publish ke masyarakat, jelas Ketua MOI NTT ini. (Fbl)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.