Permodalan (CAR) sebesar 25,87 persen (Desember 2025: 25,87 persen), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian
dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran
terhadap ±32.556 rekening (sebelumnya: ±32.144 rekening) dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan
penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas
Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












