Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

2. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

a. 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

b. Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026. Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi,
serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank
lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga
26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan
terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Adapun jumlah entitas
ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun 2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Jan s.d 26 Feb 2026 Jumlah Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 354 2 1.884 Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 951 12.824
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 953 14.959

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.