c. RPOJK tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini disusun sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sehubungan dengan maraknya penyampai informasi sektor jasa keuangan yang melakukan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat, baik secara tatap muka atau tanpa tatap muka, yang kurang bertanggung jawab.
d. RPADK tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. RPADK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan
dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang.mengatur antara lain batasan usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio leverage, serta pembatasan pembiayaan maksimal dari 3 (tiga) Penyelenggara BNPL PP dan PPS.
3. Dalam rangka penguatan dan pengembangan pasar modal, OJK dan Asian
Development Bank (ADB) telah menyelenggarakan 45th ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF) Meeting and Other Events yang bertujuan untuk mendorong
integrasi pasar obligasi ASEAN+3 melalui standardisasi dan harmonisasi regulasi, praktik pasar, serta infrastruktur transaksi obligasi lintas batas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












