Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

c. RPOJK tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini disusun sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sehubungan dengan maraknya penyampai informasi sektor jasa keuangan yang melakukan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat, baik secara tatap muka atau tanpa tatap muka, yang kurang bertanggung jawab.

d. RPADK tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. RPADK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan
dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang.mengatur antara lain batasan usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio leverage, serta pembatasan pembiayaan maksimal dari 3 (tiga) Penyelenggara BNPL PP dan PPS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

3. Dalam rangka penguatan dan pengembangan pasar modal, OJK dan Asian
Development Bank (ADB) telah menyelenggarakan 45th ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF) Meeting and Other Events yang bertujuan untuk mendorong
integrasi pasar obligasi ASEAN+3 melalui standardisasi dan harmonisasi regulasi, praktik pasar, serta infrastruktur transaksi obligasi lintas batas.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.