Per 20 Februari 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 2 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiasi, yaitu melalui:
1. Penyusunan draft pedoman produk ijarah, pedoman produk IMBT, dan pedoman wakalah ready stock. Pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilakukan penjelasan kepada pengawas bank syariah dan industri bank syariah untuk kemudian mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft pedoman dimaksud.
2. Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan Implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dalam rangka pemantauan implementasi program kerja dan rencana aksi RP3SI. Mengingat RP3SI merupakan living document, rencana aksi yang tercantum dalam RP3SI bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan
dinamika keuangan maupun perbankan syariah, serta perubahan prioritas program kerja dan nomenklatur Kementerian/Lembaga. Untuk itu, forum ini
merupakan sarana evaluasi dari hasil monitoring yang telah disampaikan,
sekaligus menjadi forum untuk melakukan konfirmasi, penyampaian masukan
maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemantauan implementasi
RP3SI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












