b. OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan SRO terus berkomitmen untuk mewujudkan inisiatif-inisiatif
percepatan reformasi, antara lain melalui perumusan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal terkait kerangka, ruang lingkup, dan keanggotaan yang akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama untuk mengoptimalkan dukungan baik aspek kebijakan, penyesuaian regulasi,
penguatan pengawasan, pendalaman pasar, koordinasi serta sinergi lintas lembaga dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
OJK berkomitmen untuk berperan aktif dalam Satgas tersebut dan memastikan penyampaian kebijakan dan langkah-langkah reformasi kepada publik secara baik, transparan, dan berkala.
2. OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas
kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Januari 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












