B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 1 tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. POJK ini mencabut POJK Nomor 37/POJK.03/2017, diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penggunaan tenaga kerja asing pada Bank Umum dan KPBLN,
meningkatkan daya saing perbankan, serta mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional.
b. PADK Nomor 45 tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. POJK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan
POJK Nomor 10/POJK.05/2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 46 Tahun 2024, sekaligus sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, yang mengatur antara lain bentuk, susunan, dan
tata cara penyampaian laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
c. PADK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. PADK ini mencabut SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017, diterbitkan untuk memperkuat aspek tata kelola Teknologi Informasi (TI), arsitektur TI, Penerapan Manajemen Risiko TI, serta pengelolaan data dan pelindungan data pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












