4. Adapun selama Januari 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,01 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total
inquiry/hit)
yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Januari 2026 tercatat mencapai 26,50 juta hit.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto
(AKD-AK) di Indonesia, pada Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola
tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












