Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

1. Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-
langkah pemenuhan kewajiban tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama bulan Februari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada
17 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 22 Penyelenggara Pindar, 2 Lembaga Keuangan Mikro, 8 Perusahaan Pergadaian, dan 1 LembagaKeuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.  Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.