Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon
penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2
kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.
6. Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren
meningkat, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada posisi Januari 2026
atau tumbuh 2,56 persen mtm (Desember 2025: 20,19 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen mtm (Desember 2025: Rp32,68 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp8,01 triliun atau turun 6,88 persen (Desember 2025: Rp8,60 triliun). Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara ITSK dan 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK
yang berlaku di sektor IAKD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












