2. OJK sedang menyusun:
a. RPOJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPR dalam rangka penyempurnaan POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Modal Inti Minimum BPR, memuat antara lain penyesuaian sanksi administratif bagi BPR yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, penambahan pengaturan mengenai setoran modal berupa tanah dan bangunan, serta penyesuaian komponen permodalan.
b. RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan ini disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data
Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data
1. Penetapan tiga tersangka serta melimpahkan berkas perkara atas kasus Tindak Pidana PT BPR Panca Dana kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri
Depok;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












