Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan
Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Selanjutnya, sinergi
antara OJK dan Bappebti akan dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme koordinasi yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian
Perdagangan.
8. Untuk memberikan pemahaman mengenai konsep Real-World Asset (RWA)
Tokenisation sekaligus mendiskusikan kesiapan regulasi di Indonesia dalam
menyambut inovasi tokenisasi properti, OJK bersama AFSI menyelenggarakan Dialog Infinity dengan tema “From Land to Ledger: The Legal Challenge of Property Tokenisation in Indonesia” pada 28 Januari 2026. Selain OJK dan AFSI, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengurus DSN MUI, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pelaku industri Fintech Syariah, Blockchain, dan Aset Kripto, dan mahasiswa.
9. Dalam rangka menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi industri fintech, dinamika regulasi, dan kesiapan kurikulum pendidikan tinggi sebagai pencetak talenta unggul bagi industri keuangan digital, OJK bersama Asosiasi.Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) IAKD bagi dosen perguruan tinggi pada 11 Februari 2026. ToT ini diikuti oleh para dosen dari 24 perguruan tinggi di Jabodetabek, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












