Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar
Rp1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama
Tbk (IPPE) sebesar Rp4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI
Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited. Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












