c. Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Februari 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah PAJK terdaftar menurun dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 20
PAJK, karena terdapat 3 PAJK yang tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
b. Sampai dengan Februari 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 28 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru).
3. Berdasarkan laporan per Januari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di
OJK telah berhasil menjalin 1.329 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan.mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












