Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

c. Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.

2. Perizinan penyelenggara ITSK:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

a. Per Februari 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah PAJK terdaftar menurun dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 20
PAJK, karena terdapat 3 PAJK yang tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

b. Sampai dengan Februari 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 28 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru).

3. Berdasarkan laporan per Januari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di
OJK telah berhasil menjalin 1.329 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan.mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.