Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Sanksi administratif tersebut terdiri dari 7 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut
bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola
yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 54 konten edukasi, dengan total 568.673 viewers. Selain itu, terdapat 1.608 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.150 kali dan penerbitan 745 sertifikat kelulusan modul.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.