j. POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan tata kelola dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta memastikan dana hasil Penawaran Umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus.
k. POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri, antara lain mengatur mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan, kegiatan Kantor Perwakilan, pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan.
l. POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML, yang mengatur mengenai kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan. Selain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit serta peran Pemegang Saham Pengendali dan Pihak Terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












