Dengan demikian, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut: No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai Kewajiban Pelaporan Penilaian Sendiri
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 6 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 26 Rp612.150.000
Penyediaan Informasi dalam Iklan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000
Hasil Pemeriksaan:
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 3 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 2 Rp3.390.000.000
Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 21 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi
pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan
sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah prospek pertumbuhan global yang melandai di 2026 dan kinerja
ekonomi Tiongkok yang melambat, kinerja sektor jasa keuangan tetap terjaga
dan stabil. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
dan berdaya tahan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan termasuk pada industri PPDP, antara lain melalui penguatan regulasi untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, sertapenguatan ekosistem asuransi kesehatan agar Perusahaan Asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












