Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

Dengan demikian, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut: No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai Kewajiban Pelaporan Penilaian Sendiri

1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 6 –

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

2. Sanksi Administratif berupa Denda 26 Rp612.150.000

Penyediaan Informasi dalam Iklan

1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –

2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000

Hasil Pemeriksaan:

1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 3 –

2. Sanksi Administratif berupa Denda 2 Rp3.390.000.000

Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan

1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 21 –

2. Sanksi Administratif berupa Denda

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi
pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan
sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Di tengah prospek pertumbuhan global yang melandai di 2026 dan kinerja
ekonomi Tiongkok yang melambat, kinerja sektor jasa keuangan tetap terjaga
dan stabil. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
dan berdaya tahan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan termasuk pada industri PPDP, antara lain melalui penguatan regulasi untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, sertapenguatan ekosistem asuransi kesehatan agar Perusahaan Asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.