f. POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV). POJK ini merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan antara lain:
1) Memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu;
2) Menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana;
3) Memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM, bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100 persen.
g. POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi
Kesehatan, yang merupakan pengaturan yang lebih strategis dari level pengaturan sebelumnya terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang telah diatur dalam SEOJK Nomor 7 tahun 2025. Adapun substansi utama yang diatur dalam POJK ini antara lain kewajiban Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan produk Asuransi Kesehatan memiliki kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan kapabilitas Dewan Penasihat Medis, serta kewajiban Perusahaan Asuransi untuk melakukan telaah utilisasi dalam rangka mengendalikan biaya dan memantau kualitas layanan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), peran masing-masing pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, serta dorongan bagi fasilitas kesehatan untuk menjalankan layanan kesehatan yang sesuai dengan clinical pathway dan medical efficacy . POJK ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak POJK diundangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












