Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025 terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar, USD3,281, serta SGD27.
Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 26 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












