Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), serta dihadiri oleh 83 peserta yang antara lain berasal dari anggota POKJA LIKS internal dan eksternal OJK, perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan strategis terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang tahun 2025, sekaligus merumuskan rekomendasi pengembangan program di tahun 2026.
b. Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelaksana Fungsi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) pada 16–17 Desember 2025 di Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk melakukan evaluasi serta merumuskan perbaikan pelaksanaan program LIKS ke depan, sekaligus membangun semangat sinergi dan kolaborasi antara OJK, Asosiasi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. FGD dan Workshop LIKS tersebut diikuti oleh 105 peserta perwakilan Asosiasi, PUJK Syariah, dan SRO. Rangkaian kegiatan meliputi workshop pengembangan diri, motivasi spiritual, dan pemaparan rencana program LIKS tahun 2026, termasuk peluang dan tantangan yang dihadapi, sebagai bagian dari komitmen OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong perluasan akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












