Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

r. PADK Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan LPBBTI, yang merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, mengatur a.l. mengenai tata cara penilaian TKS Penyelenggara secara individual, penginian penilaian TKS Penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.

s. PADK Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah, sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024. PADK ini mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah. PADK ini mulai berlaku pada 8 Desember 2025.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.