v. PADK Nomor 44/PADK.01/2025 tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, antara lain mengatur tata cara pendaftaran dan pendidikan berkelanjutan bagi profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
w. Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Whitelist ini berisi namanama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist. Selain itu, OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












