Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah- langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal
disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau
upaya merger.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24
Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 23 Penyelenggara Pindar, 4 Lembaga Keuangan Mikro, 13 Pergadaian Swasta, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.