1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah- langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal
disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau
upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24
Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 23 Penyelenggara Pindar, 4 Lembaga Keuangan Mikro, 13 Pergadaian Swasta, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












