b. SEOJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK sekaligus amandemen SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan KPBLN kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan BUS, UUS dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian. Selain itu, SEOJK ini juga mengatur ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental.
2. Menyelenggaraan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, yaitu:
a. Pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












