Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

2. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:

a. POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan  Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam rangka menciptakan ekosistem ITSK yang tumbuh berkelanjutan dan mampu mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

b. POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang merupakan pengaturan untuk memperkuat tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) seiring dengan perluasan peran SRO sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Dengan penguatan penerapan tata kelola SRO, termasuk peningkatan kebijakan anti fraud di SRO, diharapkan dapat memitigasi permasalahan governansi dan menjaga integritas SRO.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.