2. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam rangka menciptakan ekosistem ITSK yang tumbuh berkelanjutan dan mampu mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
b. POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang merupakan pengaturan untuk memperkuat tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) seiring dengan perluasan peran SRO sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Dengan penguatan penerapan tata kelola SRO, termasuk peningkatan kebijakan anti fraud di SRO, diharapkan dapat memitigasi permasalahan governansi dan menjaga integritas SRO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












