t. PADK Nomor 42/PADK.03/2025 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank Melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi, sebagai tindaklanjut amanat Pasal 14 POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. PADK Perintah Tertulis P3IK Bank mengatur tata cara pemberian Perintah Tertulis P3IK sebagai instrumen penanganan permasalahan bank. POJK ini menitikberatkan pada pengaturan teknis pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup konversi, pertimbangan pemberian perintah, penyesuaian mekanisme dan tindak lanjut, evaluasi pemenuhan, pemberian insentif bagi bank yang patuh, serta kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi.
u. PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK PTI BPR dan BPR Syariah), antara lain mengatur mengenai penerapan tata kelola serta kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi, manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi, pedoman ketahanan dan keamanan siber, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, serta format laporan penyelenggaraan teknologi informasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












