c. POJK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang berlaku bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, antara lain mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.
d. POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan, penambahan jenis risiko dan kewajiban self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP. POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
e. POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK PTI BPR/BPRS), yang merupakan tindak lanjut penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS tahun 2024-2027. Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh BPR/BPRS dalam melaksanakan aktvitas operasionalnya, BPR/BPRS dihadapkan pada potensi risiko terkait pemanfaatan TI, sehingga diperlukan penguatan pengaturan pada aspek tata kelola TI, manajemen risiko TI, serta ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan TI BPR/BPRS. POJK PTI BPR/BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












