Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,05 persen (Okt-25: 26,38 persen), sehingga dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,32
persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi
secara tahunan. Per November 2025, baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 20,34 persen yoy (Okt-25: 21,03 persen) menjadi Rp26,20 triliun (Okt-25: Rp25,72 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 31,47 juta (Okt-25: 30,99 juta) dan NPL gross sebesar 2,04 persen (Okt25: 2,50 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja di
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 15 Desember 2025.
Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan
pemblokiran terhadap ±31.382 rekening (prev: ±30.392 rekening) dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












