Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

o. SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang ditujukan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam menyusun rencana bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam periode 1 (satu) tahun dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.

p. SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah, yang merupakan tindak lanjut amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, mengatur antara lain tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, penginian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

q. PADK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan, sebagai pedoman bagi PUJK yang lebih komprehensif dan terstandardisasi mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta penyajian Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.