o. SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang ditujukan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam menyusun rencana bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam periode 1 (satu) tahun dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
p. SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah, yang merupakan tindak lanjut amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, mengatur antara lain tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, penginian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.
q. PADK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan, sebagai pedoman bagi PUJK yang lebih komprehensif dan terstandardisasi mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta penyajian Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












