Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

Dalam rangka penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan beberapa kebijakan dan aliansi strategis, yaitu:

1. Menerbitkan beberapa ketentuan, yaitu:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

a. OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sekaligus amandemen SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK antara lain mengatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian Laporan Publikasi oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan format pelaporan dan pedoman penyusunan laporan publikasi selaras dengan pengembangan produk perbankan syariah, ketentuan kehati-hatian terkini, dan standar internasional seperti pengaturan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio), rasio pengungkit, dan pengaturan produk investasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.